Sabtu, 27 Oktober 2012

Bedah Website - Situs Pajak RI


Hello Blogger.... 

Mau coba share tentang pengertian dari dan contoh dari E-Goverment nih. Mudahan bermanfaat ya... Sebelumnya, saya akan menjelaskan pengertian E-Government atau definisi E-Government. E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. 

Beberapa minggu yang lalu saya ingin mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut harus diajukan kepada DirektoratJendral Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Saya sempat bingung bagaimana cara untuk mengajukan NPWP tersebut. Dan setelah mencari-cari informasi di Google, saya bertemu dengan situs pajak.go.id , dan di dalam situs tersebut terdapat beberapa informasi yang diperlukan untuk keperluan pengurusan pajak, baik untuk sekedar melihat informasi perpajakan, maupun untuk mendaftar jenis-jenis pajak.



Karena saya akan mendaftarkan NPWP, maka saya memilih menu e-Reg pada halaman situs pajak.go.id. Tampilan dari situs pajak.go.id adalah sebagai berikut :





Untuk dapat melakukan registrasi pajak secara ONLINE, terutama registrasi NPWP, pengunjung dapat memilih menu ereg pada bagian kanan website. Lalu untuk tampilan awal dari e-reg adalah sebagai berikut :




Pengunjung yang belum mempunyai akun, harus terlebih dahulu mendaftarkan akun mereka dengan mengklik “Buat Account” di bagian form login. Lalu isi data-data secara lengkap dan benar. Lalu setelah diisi, maka akan dikirimkan konfirmasi ke alamat email yang telah diisi.
Selanjutnya, silahkan login dengan mengisi username dan password yang telah diisi pada saat mendaftarkan akun baru. Jika berhasil Login, maka tampilannya akan menjadi sebagai berikut :



Untuk mengajukan pajak untuk orang pribadi, maka kita harus memilih pilihan pertama, yaitu "Orang Pribadi". Lalu klik "LANJUT". Maka tampilannya akan menjadi sebagai berikut :


Isi data-data dengan benar, lalu selanjutnya akan dikirimkan informasi ke alamat email yang telah didaftarkan.

Setelah data-data terisi, pemohon akan dihadapkan tampilan sebagai berikut :


Cetak kedua dokumen tersebut, dan bawa ke kantor pajak terdaftar untuk selanjutnya ditukar dengan kartu NPWP terdaftar.

Langkah-langkah di atas mudah untuk dilakukan, karena semua langkah-langkah tersebut dilakukan ONLINE dan tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk mendaftarkan NPWP. Setelah mendaftar ONLINE, mengambil kartu NPWP di kantor pajak setempat pun tidak memerlukan waktu yang lama. Hanya sekitar 15 menit, kartu NPWP sudah jadi dan bisa di bawa pulang.

Kesimpulannya, jika setiap proses yang ada di pemerintahan menerapkan konsep E-Goverment, tentunya akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus segala urusan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan di Republik Indonesia. Fitur E-Registration dari situs Kementrian Direktorat Jendral Pajak ini seharusnya menjadi pembelajaran dari kementrian-kementrian lain yang ada di Republik Indonesia agar tidak ketinggalan teknologi dan dapat memberikan kemudahan bagi rakyat Indonesia.

Quote yang paling pas untuk bahasan ini adalah :


"The future masters of technology will have to be light-hearted and intelligent. The machine easily masters the grim and the dumb.” - Marshall McLuhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar